JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti, kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (9/2/2012).
Istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 dengan ditemani dua kuasa hukumnya, Ina Rahman dan Mulyaharja.
"NN (Nunun Nurbaeti) diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis.
Nunun yang mengenakan celana hitam, baju batik kecoklatan, lengkap dengan kacamata hitamnya itu hanya melempar senyum saat diberondong pertanyaan para pewarta.
Rencananya, KPK akan merampungkan berkas pemeriksaan Nunun dan melimpahkan berkas ke tahap penuntutan hari ini. Paling cepat, dalam dua minggu ke depan, Nunun akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Adapun Nunun disangka memberi sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004. Miranda juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini atas dugaan turut serta atau membantu Nunun menyalurkan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar itu.
Pemeriksaan Nunun hari ini sedianya dilakukan pada Rabu (8/2/2012) kemarin. Namun, karena Nunun sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.