JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian materi atas Pasal 16 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, kata "penyelidikan dan" dalam pasal yang mengatur kewenangan Imigrasi melakukan pencegahan terhadap seseorang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Artinya, Imigrasi tidak dapat mencegah seseorang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyelidikan. "Kata 'penyelidikan dan' yang tertera pada Pasal 16 ayat 1 huruf b UU No 6 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945. Kata 'penyelidikan dan' yang tertera pada Pasal 16 ayat 1 huruf b UU No 6 Tahun 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto Sumadi melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (8/2/2012) malam.
Putusan MK tertanggal 8 Februari 2012 tersebut dibacakan Ketua MK, Mahfud MD di gedung MK, kemarin petang. Adapun Pasal 16 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berbunyi "Pejabat Imigrasi menolak orang ke luar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang".
Seperti pemberitaan sebelumnya, MK mengabulkan uji materi pasal tersebut atas pertimbangan, pencegahan seseorang saat masih dalam tahap penyelidikan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakkan hukum. Dalam tahap penyelidikan, belum diketahui apakah status seseorang yang diselidiki tersebut dapat dikatakan diduga terlibat kasus pidana atau tidak.
Tahap penyelidikan masih merupakan tahap pengumpulan bukti awal untuk menentukan siapa tersangkanya. Atas dasar itu, maka tindakan pencegahan dalam tahap penyelidikan dapat dianggap melanggar hak seseorang yang dijamin dalam konstitusi, yaitu hak dalam Pasal 28 E UUD 1945.
Adapun pemohon uji materil ini adalah tujuh advokat, yaitu Rico Pandeirot, Boy Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irwansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika. Para pemohon ini menilai, pasal tersebut juga melanggar hak asasi manusia

