Oleh Muhammad Aziz Hakim, Master Hukum Alumnus Universitas Indonesia; Pengurus PP GP Ansor
Pernyataan bahwa partai politik adalah bungker koruptor harus dilihat sebagai sebuah sindiran terhadap realitas partai politik saat ini. Adalah fakta bahwa terpidana, tersangka, dan bakal tersangka korupsi sebagian besar adalah politikus.
Partai politik seperti berganti peran. Ia menjadi tempat perburuan rente sekaligus pelindung dari ancaman tindak pidana korupsi. Partai politik bukan lagi pencipta demokrasi, seperti yang disebutkan Schattscheider, melainkan pencipta koruptor. Pertanyaan kita, mungkinkah membubarkan partai korup?
UUD 1945 yang diamandemen memberi pengakuan konstitusional terhadap partai politik dan mengatur pembubaran partai politik. Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk memutuskan pembubaran partai politik. Berdasarkan pasal ini, pembubaran partai menjadi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.
Landasan yuridis
Saat ini pembubaran partai politik diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah oleh UU No 2/2011 tentang Perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik dan UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 48 Ayat (3) dan Ayat (7) UU No 2/2008, partai politik dapat dibubarkan karena beberapa alasan.
Pertama, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Kedua, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI. Ketiga, menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme, marxisme-leninisme.
Satu-satunya pihak yang berhak mengajukan permohonan perkara pembubaran partai politik, menurut Pasal 68 Ayat (1) UU No 24/2003, adalah.........(selengkapnya baca Harian Kompas, Kamis 9 Februari 2012, halaman 6)

