Jakarta, Kompas
Ihwal permintaan Muhaimin itu terungkap dalam pembicaraan telepon antara Dani Nawawi dan Direktur PT Alam Jaya Papua Syamsu Alam yang rekamannya diputar di persidangan. Nyoman adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans yang didakwa menerima uang suap Rp 1,5 miliar dari Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dani adalah orang dekat Dharnawati.
Dani mengaku bertemu Menakertrans. Kepada Syamsu, Dani mengatakan Muhaimin butuh uang Rp 2 miliar. Namun, masih kurang Rp 700 juta sehingga Dani meminta agar Syam-
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Muhibuddin juga meminta majelis hakim memutar rekaman telepon Nyoman, Dadong dengan Syamsu. Menggunakan telepon genggam Dadong, Nyoman bilang ke Syamsu, ”Itu ada orangnya Pak Menteri, namanya Fauzi.” Dadong menimpali, ”Iya benar, Fauzi itu bendaharanya Pak Menteri.”
Wakil Bendahara Umum PKB Bambang Susanto mengatakan, klaim Dani bertemu Menakertrans sama sekali tidak benar. ”Sepertinya di persidangan ada muncul klaim, Dani Nawawi yang baru ketemu menteri. Perlu disampaikan bahwa Pak Menteri sama sekali tidak kenal Dani Nawawi,” katanya.