Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Disebut Minta Rp 2 Miliar

Kompas.com - 09/02/2012, 03:51 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut-sebut minta uang Rp 2 miliar untuk kebutuhan tunjangan hari raya. Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/2).

Ihwal permintaan Muhaimin itu terungkap dalam pembicaraan telepon antara Dani Nawawi dan Direktur PT Alam Jaya Papua Syamsu Alam yang rekamannya diputar di persidangan. Nyoman adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans yang didakwa menerima uang suap Rp 1,5 miliar dari Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dani adalah orang dekat Dharnawati.

Dani mengaku bertemu Menakertrans. Kepada Syamsu, Dani mengatakan Muhaimin butuh uang Rp 2 miliar. Namun, masih kurang Rp 700 juta sehingga Dani meminta agar Syam- su membantu melunasinya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Muhibuddin juga meminta majelis hakim memutar rekaman telepon Nyoman, Dadong dengan Syamsu. Menggunakan telepon genggam Dadong, Nyoman bilang ke Syamsu, ”Itu ada orangnya Pak Menteri, namanya Fauzi.” Dadong menimpali, ”Iya benar, Fauzi itu bendaharanya Pak Menteri.”

Wakil Bendahara Umum PKB Bambang Susanto mengatakan, klaim Dani bertemu Menakertrans sama sekali tidak benar. ”Sepertinya di persidangan ada muncul klaim, Dani Nawawi yang baru ketemu menteri. Perlu disampaikan bahwa Pak Menteri sama sekali tidak kenal Dani Nawawi,” katanya. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com