Demokrasi di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda akan membawa keadaan ke arah yang ideal. Di tingkat pusat, fragmentasi antarelite politik didasarkan semata-mata pada pertimbangan kepentingan yang sifatnya jangka pendek. Pencarian rente (rent seeking
”Bahkan, sering kali aktor ekonomi berperan juga sebagai aktor politik yang dominan. Di DPR, misalnya, sekitar 60 persen anggotanya adalah pengusaha. Bagi banyak ahli, hal inilah yang menjadi salah satu penyebab kenapa politik dagang sapi, kartelisasi partai, pragmatisme, dan berbagai istilah negatif lainnya merajalela,” papar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam orasi ilmiah tentang demokrasi dan kesejahteraan di Kampus Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung, pekan lalu.
Wali Kota Metro Lukman Hakim mengharapkan peran DPD relevan, terutama untuk penguatan pembangunan. ”Kami menaruh harapan besar pada DPD agar berbuat banyak,” kata dia lagi.
Menurut Irman, hal yang lebih kurang sama terjadi di tingkat daerah. Desentralisasi pemerintahan dan politik sesungguhnya mempunyai tujuan yang mulia, yaitu terciptanya politik dan pemerintahan yang lebih dekat dan akuntabel bagi rakyat. Dengan desentralisasi, diharapkan rakyat akan kian terpancing untuk berpartisipasi dan terlibat lebih aktif dalam mekanisme politik dan pemerintahan.
Desentralisasi juga bertujuan untuk lebih memeratakan pembangunan dan hasilnya. Terpusatnya kegiatan ekonomi di Jakarta mengakibatkan tertinggalnya daerah dalam segala hal. Hal ini menimbulkan kecemburuan di daerah yang diikuti dengan akibat negatif lainnya, seperti meningkatnya potensi disintegrasi nasional, lemahnya pertahanan di titik terluar, urbanisasi, dan sebagainya.
Dengan desentralisasi diharapkan tercipta titik-titik pertumbuhan ekonomi baru yang akan memberikan trickle down effect yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata di seluruh daerah. Terciptanya akselerasi pembangunan yang diikuti dengan peningkatan pendapatan per kapita secara masif diharapkan akan membuat kehadiran negara makin dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, integrasi nasional secara struktural fungsional lebih tercipta.
Namun, terlepas dari tujuan idealnya itu, harus diakui, reformasi sistem politik dan pemerintahan yang diwujudkan dengan desentralisasi belum menghasilkan tujuan yang diharapkan. Desentralisasi, berbeda dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, justru pada praktiknya menimbulkan berbagai dampak negatif.
Dampak di bidang politik meliputi merebaknya korupsi di daerah (localizing corruption) yang diakibatkan oleh mahalnya biaya politik. Pemilihan kepala daerah secara langsung hingga tingkat kabupaten/kota membuat kontestasi politik sedemikian masif dan kompetitif.
Di tengah belum terciptanya pemilih yang rasional, kandidat sering kali menimbulkan modus politik uang dan relasi tak sehat antara pengusaha, elite politik, dan kelompok preman yang sering kali berlindung atas nama organisasi kemasyarakatan.
Besarnya biaya untuk politik uang dan aliansi tak sehat dalam demokrasi itu membuat pragmatisme di kalangan elite politik di tingkat lokal. Mereka yang terpilih cenderung mengubah orientasinya demi mendapatkan rente dari kekuasaan, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan.
Dampak negatif ikutannya terjadi dalam bidang pemerintahan meliputi minimnya akuntabilitas karena ketiadaan pemerintahan yang baik dan bersih. Terjadi kongkalikong antara elite politik, elite sosial tertentu, dan pengusaha untuk mengooptasi proses pemerintahan. Akibatnya sasaran pembangunan yang seharusnya pun menjadi tidak tercapai.
Irman mengakui, terjadi deviasi penggunaan anggaran, hingga kualitas dan kuantitas proyek tidak memenuhi target yang ditetapkan. Audit publik oleh masyarakat juga tak terjadi sebagaimana yang diharapkan karena ketiadaan kemampuan terhadap akses informasi yang dibutuhkan. Hal ini disebabkan oleh kelemahan lembaga swadaya masyarakat dan kelompok kepentingan dalam kemampuan teknis, pendanaan, dan kurangnya dukungan lintas sektor serta lintas komunitas.
Ini yang membuat korupsi menjadi fenomena umum di daerah. Sebagai contoh, di Jawa Tengah, 70 persen kepala daerah tingkat kota/kabupaten diduga terlibat korupsi. Data total di Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, tahun 2010 sekitar 155 kepala daerah di seluruh Indonesia diindikasikan, bahkan sudah divonis, terlibat korupsi. Indonesia pun menjadi negara dengan peringkat ”tiga besar” korupsi di Asia.
Peningkatan korupsi membuat tersanderanya agenda pemerintahan, baik pembangunan fisik maupun sosial. Kesejahteraan rakyat pun semakin tersandera.

