JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia diminta jangan mau dimanfaatkan untuk mengintimidasi saksi-saksi kasus korupsi.
Sebelumnya, terdakwa kasus suap wisma atlet, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan tim pengacaranya mengancam melaporkan saksi-saksi yang menyudutkan ke polisi dengan ancaman kesaksian palsu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nazaruddin dan tim pengacaranya selalu mengancam saksi akan dilaporkan ke polisi dengan tudingan kesaksian palsu. Mereka yang diancam dilaporkan ke polisi tersebut keterangannya di pengadilan memang menyudutkan Nazaruddin.
"Jangan sampai institusi polisi mau dimanfaatkan untuk menekan saksi. Apalagi dalam kasus-kasus korupsi. Kapolri ditagih komitmennya dalam pemberantasan korupsi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Febri melihat dalam kasus Nazaruddin, memang ada upaya-upaya mengintimidasi saksi yang menyudutkan peran mantan petinggi Partai Demokrat tersebut. "Hakim juga harus sadar dengan upaya-upaya yang menghambat agar persidangan berjalan fair," kata Febri.
Menurut Febri tekanan terhadap saksi dalam kasus Nazaruddin merupakan salah satu bentuk upaya menghalang-halangi penegakan hukum.

