JAKARTA, KOMPAS.com — Penggiat antikorupsi sudah mencium gelagat kurang baik dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Gelagat tersebut antara lain dengan mengintimidasi saksi. Memang, pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/2/2012), meminta majelis hakim agar mencabut kesaksian saksi-saksi sebelumnya, seperti Yulianis, Oktarina Furi, dan Luthfi.
Kesaksian ketiga saksi yang merupakan anak buah Nazaruddin di Grup Permai tersebut memang menyudutkan mantan bosnya. Permintaan Hotman didasari atas keterangan dua saksi di persidangan hari ini, yakni Syaiful Bahri dan Syaiful Fahmi.
Keduanya pernah bekerja di Grup Permai pada bagian keuangan dan menyatakan tak pernah melihat Nazaruddin di kantor. "Dua saksi memberi keterangan yang berbeda dari saksi-saksi sebelumnya. Jadi, ada yang memberi kesaksian palsu. Kami meminta majelis hakim mencabut keterangan saksi yang tak benar. Kami mohon majelis mengabulkan," kata Hotman.
Namun, Ketua Majelis Hakim Darmawatu Ningsih menolak mengabulkan permintaan Hotman cs tersebut karena saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya telah disumpah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.