JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers bersama Kepolisian Negara RI, menurut rencana, akan menandatangani kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MOU) itu terkait penyelesaian sengketa pers.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) HM Taufik di Jakarta, Rabu (8/2/2012). "Menurut rencana, besok ditandatangani pada Hari Pers," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, dalam MOU itu antara lain diatur bahwa penyelesaian kasus-kasus terkait pers lebih diutamakan penyelesaiannya di Dewan Pers. Terkait laporan-laporan kasus pers ke polisi, polisi tentu akan mendalami terlebih dahulu.
Menurut Taufik, jika sudah ditandatangani, ketentuan MOU itu perlu disosialisasikan ke jajaran Polri. Dalam sosialisasi itu, peran pers juga diperlukan.

