Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Masih Dipertahankan

Kompas.com - 08/02/2012, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Angelina Sondakh sudah dilepaskan dari jabatan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Namun, dia masih dipertahankan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Kepastian itu dikatakan anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik, di Jakarta, Selasa (7/2). ”Saya teken suratnya sejak dua hari lalu (Minggu) karena sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, kalau ada kader terlibat korupsi dan ditetapkan tersangka, Dewan Kehormatan memberhentikannya sebagai pengurus partai,” katanya.

Keputusan terhadap Angelina itu berbeda dengan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang saat ditetapkan tersangka langsung dipecat dari keanggotaan partai. Nazaruddin pun tak bisa menjabat pengurus ataupun sebagai anggota DPR.

Jero menandaskan, Angelina masih menjadi kader Partai Demokrat. Jabatannya sebagai anggota DPR ada aturan tersendiri. Keputusannya diserahkan pada Fraksi Partai Demokrat dan mekanisme di DPR.

Jero juga menilai, permintaan kader di sejumlah daerah supaya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mundur adalah hal wajar. Anas diduga terkait kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games, yang juga menjerat Nazaruddin dan Angelina. Namun, selama Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengambil keputusan mengenai hal itu, Anas tetap sah sebagai ketua umum.

Angelina sebagai saksi

Secara terpisah, di Jakarta, Selasa, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menjelaskan, Angelina pekan depan dijadwalkan bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Nazaruddin. ”Saya sudah konfirmasi. Jaksa akan menghadirkan Angelina untuk bersaksi di persidangan,” katanya.

Adapun pemeriksaan Angelina sebagai tersangka di KPK, menurut Johan, belum dijadwalkan. ”Sampai sejauh ini belum ada jadwal untuk memeriksanya di KPK,” ujarnya.

Sebagai saksi, Angelina beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Anggota Komisi X DPR ini pertama kali diperiksa KPK pada 15 September 2011 untuk tersangka Nazaruddin. Angelina, yang juga anggota Badan Anggaran DPR itu, kembali diperiksa KPK pada 21 Oktober 2011. ”Semua sudah saya jelaskan di depan KPK. Tanyakan saja ke KPK,” ungkap Angelina, waktu itu seusai pemeriksaan.

Sekretaris Departemen Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik di Jakarta, Senin, mengingatkan Partai Demokrat untuk tak memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang jadi tersangka kasus korupsi, termasuk Angelina. Itu karena Partai Demokrat sudah berjanji memerangi korupsi.

Menurut Rachland, dari sisi HAM, tak memberikan bantuan hukum kepada tersangka korupsi sama sekali tak mencederai haknya atas perlakuan yang setara di muka hukum. Hak itu dijaminkan bagi warga negara yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum, atau tidak memiliki uang untuk mendapatkan bantuan hukum. Anggota Partai Demokrat yang menjadi tersangka korupsi memiliki cukup akses dan uang untuk menyewa pengacara.

Apalagi, lanjut Rachland, tidak pernah ada persetujuan Partai Demokrat pada kadernya untuk korupsi. (why/ray/tra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com