Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung yang baru perlu membuat patokan pemidanaan hukuman mati terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Dengan demikian, diharapkan ada efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Demikian diungkapkan mantan Ketua Muda bidang Tindak Pidana Mahkamah Agung (MA), Adi Andojo, pada acara "Pernyataan Keprihatinan atas Sakitnya Penegakan Hukum di Indonesia" oleh "Kelompok Lintas Hukum untuk Perubahan", di Jakarta, Selasa (7/2/2012).
"Kalau para hakim berkomitmen memberantas korupsi, jatuhkan hukuman mati bagi koruptor. Saya setuju," kata Adi.
Selama ini hakim yang memeriksa perkara korupsi belum pernah memutus pidana mati, karena tidak ada patokan pemidanaan.
Misalnya, lanjut Adi Andojo, dalam perkara korupsi seperti apa, terdakwa dapat dijatuhkan hukuman mati. Oleh karena itu, diperlukan patokan pemidanaan hukuman mati terhadap terdakwa dalam perkara korupsi.
Pakar hukum yang terlibat dalam "Kelompok Lintas Hukum untuk Perubahan" itu antara lain mantan hakim agung Bismar Siregar, Adi Andojo, Benjamin Mangkoedilaga, pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih, mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Imam, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, advokat Frans Hendra Winarta, dan Humphrey Djemat.

