Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 03:45 WIB
BK: Besaran Anggaran Renovasi Ruang Banggar Diduga Bocor
Sandro Gatra | Benny N Joewono | Selasa, 7 Februari 2012 | 18:33 WIB
|
Share:
DANY PERMANA/TRIBUNNEWS Petugas keamanan dan pihak kontraktor memindahkan kursi dari ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat dini hari (3/2/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran alokasi dana untuk renovasi ruang Badan Anggaran atau Banggar Dewan Perwakilan Rakyat diduga dibocorkan ketika proses perencanaan. Akibatnya, pihak konsultan perencana diduga menetapkan spesifikasi yang tertinggi.

Ketua Badan Kehormatan M Prakosa mengatakan, perencanaan itu dilakukan oleh Kepala Biro Pemeliharaan Pembangunan dan Instalasi Sekretariat Jenderal DPR Sumirat selaku pejabat pembuat komitmen bersama konsultan perencana, PT GL.

Menurut Prakosa, seharusnya pembahasan antara Sumirat dengan PT GL saat perencanaan hanya berkaitan dengan desain ruangan, tanpa berbicara detail spesifikasi termasuk besarnya anggaran.

"Kita dapat indikasi bahwa konsultan perencana sudah dapatkan bocoran. Karena melihat ada dana yang besar, maka dibuat spesifikasi yang cukup tinggi (oleh konsultan perencana). Mereka menginginkan ada anggaran yang besar," kata Prakosa seusai menyampaikan hasil kerja BK kepada pimpinan DPR di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Seperti diberitakan, renovasi itu menghabiskan dana hingga Rp 20,3 miliar. Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, renovasi itu hanya menghabiskan dana Rp 2,7 miliar.

Berbagai barang mewah dipilih untuk mengisi ruang Banggar seperti kursi seharga Rp 4 miliar, sistem teknologi informasi senilai Rp 7,5 miliar, lampu seharga Rp 1,9 miliar, layar LED seharga Rp 1,8 miliar, dan lainnya.

Dalam laporan kepada pimpinan, BK juga melihat ada pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan. Pihak Setjen, menurut BK, langsung berkoordinasi dengan pimpinan Banggar tanpa melalui Badan Urusan Rumah Tangga.

Prakosa tak mau menjawab ketika ditanya ada tidaknya dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu. Menurut dia, hal itu adalah kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Namun, BK mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menindaklanjuti laporan Ketua DPR Marzuki Alie terkait indikasi dugaan mark up.