Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Siti Fadilah Intervensi Pengadaan Alkes Flu Burung

Kompas.com - 07/02/2012, 18:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari, diduga mengintervensi pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung di Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) pada 2006. Proyek pengadaan alkes itu menjadi perkara dugaan korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Siti mengetahui dan merekomendasi pengadaan, diduga ikut kontribusi terhadap kasus," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (7/2/2012).

Menurut Febri, keterlibatan Siti dalam proyek pengadaan ini terlihat dari surat rekomendasi yang dikirimkan Menkes ke Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik saat itu, Ratna Dewi Umar. Adapun Ratna ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Dalam surat rekomendasi tertanggal 12 Juni 2006 tersebut, Siti selaku Menkes menyampaikan kepada Ratna Dewi Umar untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alkes flu burung 2006. Alasannya, wabah flu burung saat itu merupakan kejadian luar biasa yang mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat sehingga harus ditangani sesegera mungkin.

"Pengadaan alkes dan perbekalan rumah sakit dalam rangka penanganan wabah flu burung merupakan keadaan luar biasa yang mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat, pelaksanaan pengerjaannya tidak dapat ditunda, harus segera dilakukan sehingga proses pengadaannya ditempuh dengan penunjukan langsung," demikian bunyi surat rekomendasi yang ditemukan ICW itu.

Dalam kesaksiannya, kata Febri, Ratna Dewi Umar juga membenarkan kalau pengadaan alkes tersebut dilakukan atas perintah Siti. KPK beberapa kali memeriksa Siti sebagai saksi terkait kasus ini. Seusai diperiksa KPK selama kurang lebih dua jam hari ini, Siti mengaku tidak banyak tahu ihwal pengadaan proyek itu. "Saya tidak terlalu tahu, saya hanya saksi," katanya.

Dalam kasus pengadaan alkes 2006 ini, KPK menetapkan Ratna Dewi Umar sebagai tersangka bersama Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes, Mulya A Hasyim. Keduanya diduga terlibat dalam penunjukan langsung PT Bersaudara sebagai rekanan terkait pengadaan proyek alkes 2006 ini. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 36,3 miliar. Siti menilai, kasus dugaan korupsi ini hanya perkara kecil dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi lainnya.

"Persoalan ini sebenarnya kecil dibandingkan persoalan nasional lainnya. Mudah-mudahan KPK tidak terlena dengan yang kecil-kecil nilainya ini," ucap Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com