Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 03:35 WIB
Proses Hukum
Kualitas Penyidikan Merosot
Ferry Santoso | Agus Mulyadi | Selasa, 7 Februari 2012 | 16:28 WIB
|
Share:
ShutterstockIlustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kualitas penyidikan oleh penegak hukum saat ini dinilai merosot. Kemerosotan kemungkinan disebabkan pengetahuan aparat penegak hukum rendah dan proses rekrutmen yang tidak profesional.

Demikian disampaikan mantan jaksa di Kejaksaan Agung, Chairul Imam, di Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Menurut Chairul, ia pernah bertanya kepada jaksa-jaksa yang menangani perkara-perkara kecil.

”Saya tanya mengapa kasus seperti itu ditangani. Jawabannya, karena unsur-unsurnya terpenuhi,” kata Chairul. Pandangan seperti itu ibarat menerapkan hukum pada zaman Hitler.

Menurut Chairul, tujuan penegakan hukum sebenarnya mencari keadilan. Oleh karena itu, ada kasus-kasus yang perlu diproses, tetapi ada kasus-kasus yang sebenarnya tidak perlu diproses.

Chairul mencontohkan, kenakalan remaja berbeda dengan kejahatan remaja.

Misalnya, mengambil mangga tetangga. Kasus seperti itu tidak perlu diproses secara pidana karena hanya kenakalan remaja bukan kejahatan.