Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 03:33 WIB
Komisi Pengawas Haji
Apa Bisa KPHI Mengawasi?
Imam Prihadiyoko | Marcus Suprihadi | Selasa, 7 Februari 2012 | 15:17 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nurhasan Zaidi, menilai, calon anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia usulan Kementerian Agama tidak akan bisa mengawasi haji secara independen.

”Bagaimana mungkin lembaga yang akan mengawasi haji dipilih oleh lembaga yang akan diawasi. Sudah pasti bias kepentingan,” ujar Nurhasan, di Jakarta, Selasa (7/2/2012).

UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memerintahkan KPHI untuk mengawasi pelaksanaan haji dan memberi masukan kepada pemerintah soal perbaikan pelayanan haji.

Menurut Nurhasan, proses seleksi KPHI sudah dimulai sejak tahun 2010, tetapi sampai hari ini belum disetujui DPR karena nama-nama yang diusulkan sebagian besar merupakan pesiunan Departemen Agama. Hal ini justru dipandang akan menghambat efektivitas kerja KPHI.

Panitia seleksi calon anggota KPHI diketuai oleh Menteri Agama Suryadarma Ali. Anggota panitia seleksi adalah pejabat eselon 1 Kemenag.

”Ini kan akal-akalan. Adanya KPHI kan biar pengelolaan haji lebih akuntabel dan transparan. Maka anggota KPHI harus dipilih oleh panitia independen. Menteri cukup mengajukan, jangan ikut menyeleksi,” ujar Nurhasan.