KOMPAS.com/Caroline DamanikAnggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P I Wayan Koster.
JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masih percaya kadernya, Wayan Koster, tak terlibat kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games. Meski dicegah berpergian ke luar negeri, status saksi Koster bisa saja tak dinaikan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau orang dicekal di KPK belum tentu jadi tersangka. Banyak yang dicekal tapi tidak jadi tersangka," kata Trimedya Panjaitan, Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum di Komplek DPR, Selasa (7/2/2012).
Meski percaya pernyataan Koster dirinya tidak terlibat, Trimedya menilai setidaknya KPK berpendapat ada dugaan keterlibatan Koster dengan mencegah ke luar negeri. Trimedya juga tak tahu bukti apa yang dimiliki KPK.
Ketika bertemu Koster, Trimedya meminta agar Koster memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi ketika pemanggilan pertama. Menurut dia, Koster jangan sampai tak hadir dalam panggilan itu lantaran akan menimbulkan penilaian yang buruk.
"Saya minta ke dia jelaskan sejelas-jelasnya ke penyidik. Walaupun ada saksi yang mengatakan Pak Koster menerima aliran dana. Dia juga bilang sudah siap resikonya. Saya juga baru tahu meskipun umur dia 50 tahun, anaknya baru 6 tahun. Jadi mungkin dia perlu konsolidasi dengan keluarga," kata anggota Komisi III itu.
Dikatakan Trimedya, pihaknya juga akan menyiapkan tim pembela untuk mendampingi Koster ketika pemeriksaan jika diperlukan. "Kita kan ada lembaga bantuan hukum. Banyak lawyer-lawyer yang ada di PDI-P," kata dia.
Seperti diberitakan, Koster dicegah bersama politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie. Khusus Angie, KPK telah menetapkan tersangka. Keduanya disebut menerima aliran dana untuk menggiring proyek wisma atlet SEA Games 2011 .

