Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Supendi Berharap Tak Ada Intervensi

Kompas.com - 07/02/2012, 14:16 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan terhadap kasus perdata Mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi yang menggugat sepuluh elite PKS ditunda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2012). Penundaan terjadi karena hakim mengatakan belum siap memutuskan perkara itu.

"Kami belum siap bacakan putusan. Jadi kami minta satu minggu. Jadi belum bisa kami bacakan pada hari ini, jadi tanggal 14 Februari," ujar Ketua Majelis Hakim, Subyantoro dalam ruang sidang, siang ini.

Menanggapi penundaan tersebut, Yusuf yang datang ke pengadilan dengan baju batik berwarna cokelat itu, berharap penundaan terjadi bukan karena intervensi dari pihak luar. Pasalnya, yang digugatnya adalah 10 petinggi PKS yang juga di antaranya pejabat negara seperti Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekjen PKS Anis Matta, Menkominfo Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah dan Aus Hidayat Nur.

Yusuf tetap optimis, pekan depan saat sidang putusan hakim akan memutuskan yang terbaik untuk kasusnya meski ditunda saat ini. "Kalau ada intervensi risikonya akan lebih berat. Tapi kita yakin kepada majelis hakim. Bagaimanapun juga saya berprasangka baik saja," ujar Yusuf.

Yusuf juga mengungkapkan jika pada akhirnya ia kalah dalam kasus perdata itu, ia akan mengajukan banding secepatnya. Apalagi, menurut Yusuf, ia bersama tim kuasa hukumnya telah memberikan kelengkapan bukti seperti dokumen dan saksi dalam sidangnya. "Buktinya sudah lengkap dari dulu, dan dinyatakan diawal harus ada tujuh saksi, sudah kami laksanakan 5 orang saksi fakta dan 2 orang saksi ahli. Kita sangat siap, doakanlah. Kalau seandainya saya kalah saya akan banding," tegasnya.

Sebelumnya diwartakan, Yusuf menggugat sepuluh elit PKS karena menurutnya ia dipecat partai itu dengan Surat Keputusan yang tidak sah. Ia mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan itu. Yusuf juga mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 42,7 miliar. Uang tersebut merupakan jumlah kerugiannya pasca ia dipecat dari PKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com