Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Sentuh Aktor Kasus Semarang

Kompas.com - 07/02/2012, 11:01 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum menyentuh posisi Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo HS, terkait selesainya pemberkasan kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang 2012.

Padahal, tersangka kasus dugaan suap, yakni Sekretaris Kota Semarang, Akhmad Zaenuri, dijadwalkan pada Kamis (9/2/2012) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

"Kami menilai persidangan atas kasus itu terlalu dipaksakan, mengingat jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap pada pembahasan APBD Kota Semarang, kemungkinan bertambah masih bisa," kata Koordinator Divisi Pengawasan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, Selasa (7/2/2012) di Semarang.

Eko Haryanto mengatakan, Akhmad Zaenuri ditangkap KPK bersama dua anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Ketiganya dituduh melakukan praktik suap terkait pembahasan APBD 2012 sebesar Rp 2,3 triliun.

Akhmad Zaenuri tentunya bertindak memberikan dana suap tidak bekerja sendirian. KP2KKN menilai, ada pelaku lain yang menjadi rujukan serta menyetujui Akhmad Zaenuri memberikan dana kompensasi supaya pembahasan APBD di Badan Anggaran DPRD berjalan mulus.

Sidang perdana Akhmad Zaenuri yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, sedianya majelis hakim terdiri dari Kalimatul Jumro, Agus Prijadi, dan hakim Ifa Sudewi.

Tim penasihat hukum Akhmad Zaenuri, Agus Nuruddin, membenarkan rencana persidangan lebih awal terhadap Akhmad Zaenuri dibanding dua tersangka lainnya.

Sebagai tersangka yang dikenai tuduhan pelaku penyuapan, kemungkinan Akhmad Zaenuri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus Nurudin menyebutkan, tim penasihat hukum beranggotakan sekitar tujuh orang. Saat ini, tim sudah menerima salinan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com