Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 03:23 WIB
Korupsi Wisma Atlet
Partai Demokrat Diminta Tak Beri Bantuan Hukum
Tri Agung Kristanto | Agus Mulyadi | Senin, 6 Februari 2012 | 23:21 WIB
|
Share:
Logo Partai Demokrat

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat jangan tergoda  memberi bantuan hukum kepada kadernya yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Itu pun berlaku terhadap anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR, Angelina PP Sondakh.

Sekretaris Departemen Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Rachland Nashidik, mengingatkan itu di Jakarta, Senin (6/2/2012).

"Memerangi korupsi adalah janji partai. Janji itu tidak bisa disandingkan dengan bantuan hukum pada kader yang menjadi tersangka korupsi, tanpa menimbulkan komplikasi etis yang akan menggerus lebih serius kredibilitas partai," katanya.

Menurut Rachland, dari sisi jaminan HAM, menolak memberikan bantuan hukum pada tersangka korupsi sama sekali tidak mencederai haknya atas perlakuan yang setara di muka hukum. Hak itu harus dijamin bagi warga negara yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum, atau tak mempunyai uang untuk mendapatkan bantuan hukum.

Kader Partai Demokrat yang menjadi tersangka korupsi memiliki cukup akses dan uang untuk menyewa pengacaranya sendiri. Dengan demikian, mereka tidak kehilangan haknya atas perlakuan yang setara di muka hukum.

Angelina Sondakh pekan lalu ditetap sebagai tersangka korupsi dalam kasus proyek wisma atlet SEA Games di Palembang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua F-PD DPR Ja'far Hafsah berjanji akan memberikan bantuan hukum kepada Angelina, jika memang diperlukan dan diminta. Kasus korupsi proyek wisma atlet sebelumnya menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang kini sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Saat Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka, DPP Partai Demokrat memilih tak memberikan bantuan hukum. Bahkan, ia diberhentikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Rachland menandaskan, menolak pemberian bantuan hukum pada kader yang menjadi tersangka korupsi tidak bisa diamsalkan dengan kewajiban perusahaan untuk bertanggungjawab atas karyawannya yang mengalami kecelakaan pada saat bertugas.

Tidak pernah ada perintah atau persetujuan Partai Demokrat kepada kadernya untuk mencuri uang negara. Konsekuensinya, partai tidak memiliki kewajiban untuk ikut bertanggungjawab atas tindak pidana yg dilakukan kadernya.