Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindu Malik Perintahkan Istri Bakar Dokumen di Rumah

Kompas.com - 06/02/2012, 17:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik Pribadi, pernah memerintahkan istrinya, Rohyati, untuk membakar dokumen-dokumen yang tersimpan di rumahnya, beberapa saat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Diduga, dokumen-dokumen yang dihilangkan itu berkaitan dengan pemberian komitmen fee terkait alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.

Hal tersebut terungkap dalam pengakuan Sindu yang diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa kasus dugaan suap PPID Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2012). Sindu mengaku, dia memerintahkan istrinya untuk membakar dokumen-dokumen itu karena merasa takut.

"Saya takut pak, sangat ketakutan, saya belum pernah alami seperti ini, insting saja, sudah lah bakar saja apa yang ada," kata Sindu. Namun dia membantah kalau dokumen-dokumen itu terkait PPID.

Istri Sindu, Rohyati, yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini mengaku dua kali diperintah membakar dokumen-dokumen itu pada hari Nyoman, Dadong, dan Dharnawati ditangkap KPK, 25 Agustus 2011 lalu. Malam itu, bulan Ramadhan, sekitar pukul 18.38 dan 19.02, Rohyati menerima telepon dari Sindu yang memintanya bakar dokumen.

"Kenapa perintahnya malam-malam? Gak siang saja?" kata jaksa M Rum. Kemudian dijawab oleh Rohyati bahwa malam itu, dirinya kebetulan sedang bersih-bersih rumah.

"Bersih-bersih rumah kok malam-malam? Bukannya itu waktunya taraweh?" lanjut jaksa Rum. Rohyati juga membenarkan kalau dirinya pernah diminta Sindu membawa kabur mobil Innova milik keluarga mereka. Namun, permintaan itu belum dilakukannya. "Belum terjadi Pak," jawab Rohyati.

Adapun Sindu Malik merupakan salah satu tokoh sentral dalam kasus ini. Sejumlah saksi di persidangan menyebutkan kalau Sindu lah yang mengusulkan adanya komitmen fee 10 persen dari nilai proyek PPID di empat kabupaten di Papua. Komitmen fee tersebut harus dibayarkan Dharnawati (perwakilan PT Alam Jaya Papua) sebagai syarat menjadi rekanan pelaksanaan proyek PPID di Papua senilai Rp 73 miliar itu.

Salah satu terdakwa kasus ini, I Nyoman Suisnaya, pernah mengatakan, perusahaan-perusahaan lain di luar PT Alam Jaya Papua (perusahaan yang diwakili Dharnawati) telah membayar komitmen fee kepada Sindu Malik, Ali Mudhori, dan Iskandar Pasojo (Acos), sebagai syarat mendapat program PPID di luar Papua. Sepengetahuan Nyoman, sebanyak Rp 18 miliar dari total fee Rp 25 miliar yang terkumpul telah disetor ke Badan Anggaran DPR. Jaksa M Rum mengatakan, diduga dokumen-dokumen yang dibakar istri Sindu itu terkait pembayaran fee dari perusahaan lain selain PT Alam Jaya Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com