Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindu Malik Perintahkan Istri Bakar Dokumen di Rumah

Kompas.com - 06/02/2012, 17:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik Pribadi, pernah memerintahkan istrinya, Rohyati, untuk membakar dokumen-dokumen yang tersimpan di rumahnya, beberapa saat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Diduga, dokumen-dokumen yang dihilangkan itu berkaitan dengan pemberian komitmen fee terkait alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.

Hal tersebut terungkap dalam pengakuan Sindu yang diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa kasus dugaan suap PPID Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2012). Sindu mengaku, dia memerintahkan istrinya untuk membakar dokumen-dokumen itu karena merasa takut.

"Saya takut pak, sangat ketakutan, saya belum pernah alami seperti ini, insting saja, sudah lah bakar saja apa yang ada," kata Sindu. Namun dia membantah kalau dokumen-dokumen itu terkait PPID.

Istri Sindu, Rohyati, yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini mengaku dua kali diperintah membakar dokumen-dokumen itu pada hari Nyoman, Dadong, dan Dharnawati ditangkap KPK, 25 Agustus 2011 lalu. Malam itu, bulan Ramadhan, sekitar pukul 18.38 dan 19.02, Rohyati menerima telepon dari Sindu yang memintanya bakar dokumen.

"Kenapa perintahnya malam-malam? Gak siang saja?" kata jaksa M Rum. Kemudian dijawab oleh Rohyati bahwa malam itu, dirinya kebetulan sedang bersih-bersih rumah.

"Bersih-bersih rumah kok malam-malam? Bukannya itu waktunya taraweh?" lanjut jaksa Rum. Rohyati juga membenarkan kalau dirinya pernah diminta Sindu membawa kabur mobil Innova milik keluarga mereka. Namun, permintaan itu belum dilakukannya. "Belum terjadi Pak," jawab Rohyati.

Adapun Sindu Malik merupakan salah satu tokoh sentral dalam kasus ini. Sejumlah saksi di persidangan menyebutkan kalau Sindu lah yang mengusulkan adanya komitmen fee 10 persen dari nilai proyek PPID di empat kabupaten di Papua. Komitmen fee tersebut harus dibayarkan Dharnawati (perwakilan PT Alam Jaya Papua) sebagai syarat menjadi rekanan pelaksanaan proyek PPID di Papua senilai Rp 73 miliar itu.

Salah satu terdakwa kasus ini, I Nyoman Suisnaya, pernah mengatakan, perusahaan-perusahaan lain di luar PT Alam Jaya Papua (perusahaan yang diwakili Dharnawati) telah membayar komitmen fee kepada Sindu Malik, Ali Mudhori, dan Iskandar Pasojo (Acos), sebagai syarat mendapat program PPID di luar Papua. Sepengetahuan Nyoman, sebanyak Rp 18 miliar dari total fee Rp 25 miliar yang terkumpul telah disetor ke Badan Anggaran DPR. Jaksa M Rum mengatakan, diduga dokumen-dokumen yang dibakar istri Sindu itu terkait pembayaran fee dari perusahaan lain selain PT Alam Jaya Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com