TENNI PURWANTIAdnan Topan Husodo (kiri) dan Agus Sunaryanto (kanan), Koordinator Divisi Investigasi ICW dalam jumpa pers di kantor ICW Jakarta, Minggu (5/2/2012).
JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK dinilai masih lebih banyak terjebak pada pengungkapan kasus korupsi kelas teri yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemda, pemkot, pemprov, dan pemerintah pusat. Dari 15 besar tersangka korupsi yang ditetapkan oleh APH, jumlah terbanyak berada di kalangan PNS. Hal ini disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) berdasarkan Laporan Tren Penegakan Kasus Korupsi tahun 2011.
"Kasus yang ditangani masih banyak yang bersifat konvensional dan masih terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ungkap Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Investigasi ICW dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (5/2/2012).
ICW menambahkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester 1 tahun 2011, kasus-kasus korupsi yang banyak ditangani tidak banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya yakni adanya belanja atau pengadaan barang atau jasa yang fiktif, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, atau penggelembungan harga (mark up) yang dilakukan oleh PNS dari berbagai level pemerintahan.
Tersangka berlatar belakang pegawai negeri menempati urutan teratas dengan jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 239 orang. Diikuti oleh direktur atau pimpinan perusahaan swasta dengan 139 orang tersangka dan anggota DPR/DPRD dengan jumlah 99 orang.
Meski menurun, tingginya tersangka korupsi dengan latar belakang PNS konsisten dengan tahun 2010. Laporan ICW ini mengkonfirmasi penelusuran PPATK tentang maraknya rekening gendut PNS muda di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan, kebijakan regenerasi dalam kerangka reformasi birokrasi ternyata belum efektif mereduksi berbagai bentuk atau perilaku korupsi yang dilakukan para PNS.
"Hal ini juga menunjukkan kegagalan badan-badan pengawas internal pemerintah pusat atau daerah seperti Bawasda, Irjen, dalam mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi," ujarnya.
ICW merekomendasikan agar APH mulai menyusun desain, strategi, dan prioritas utama dalam penanganan kasus-kasus korupsi di sektor terbesar penerimaan negara seperti pajak, migas, dan menegakkan hukum pada lembaga negara yang terbesar belanja keuangannya. Selain itu, APH juga harus mulai menggunakan berbagai macam pasal dalam UU Tipikor yang beragam untuk menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi.
Jika APH hanya fokus pada penggunaan pasal 2 dan 3 yang berhubungan erat dengan praktik pengadaan barang atau jasa, maka semestinya kasus korupsi yang ditangani bisa lebih beragam jika berbagai macam pasal korupsi dalam UU Tipikor digunakan secara efektif, termasuk pasal suap.
"Khusus pasal suap, APH harus mengembangkan strategi penegakan hukumnya untuk dapat membongkar kasus-kasus suap secara lebih massif," tutup Agus.

