Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 02:48 WIB
Kasus Century
Miranda dan Tiga Lainnya Pintu Masuk Penyidikan KPK
Suhartono | Robert Adhi Ksp | Minggu, 5 Februari 2012 | 08:53 WIB
|
Share:
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTOIlustrasi.

JAKARTA, KOMPAS.com  — Kalau Angelina Sondakh merupakan pintu masuk guna mengungkap dugaan kasus korupsi wisma atlet, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dan Deputi Gubernur BI non-aktif Budi Mulia serta pengusaha Budi Sampoerna dan Hartato Eddhie Wibowo adalah pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar dugaan kasus korupsi penyelamatan Bank Century dengan dana Rp 6,7 triliun.

Pandangan itu diungkapkan secara terpisah oleh mantan anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century DPR, Muhammad Misbakhun, dan anggota Tim Pengawas DPR atas Pelaksanaan Rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Bank Century, Bambang Soestyo, saat dihubungi Kompas, Minggu (5/2/2012) pagi ini.

"Benar, kasus Budi Mulia bisa menjadi pintu masuk pertama, termasuk kasus transaksi valas Hertanto Eddhi Wibowo (HEW) dan PT Media Nusa Pradana (MNP) yang menerbitkan koran Jurnal Nasional serta Sunaryo Sampoerna dari pengusaha Budi Sampoerna," tutur Misbakhun.

Sebab, kata Misbakhun, kedekatan pribadi antara Budi Mulia dan pemilik Bank Century juga harus didalami dalam penyidikan tersebut. "Termasuk kedekatan Budi Sampoerna dengan kalangan Istana juga harus disidik secara mendalam. Apakah benar itu uang pribadi milik Budi Sampoerna atau uang titipan pihak lain dan memanfaatkan Budi Sampoerna sebagai nominee?" papar Misbakhun.

Sementara Bambang juga membenarkan apabila Budi Mulia dan Miranda serta lainnya akan menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus Bank Century.

"Ya, benar Budi Mulia dan Miranda serta PT MNP bisa menjadi pintu masuk," ujarnya.

Menurut Bambang, langkah Ketua KPK Abraham Samad menetapkan Angelina sebagai tersangka baru untuk pintu masuk penyidikan kasus wisma atlet sungguh berani.

"Sekarang tinggal ditunggu langkah berani KPK lainnya menetapkan tersangka untuk jalan dan pintuk masuk pengembangan kasus Bank Century," kata Bambang.