Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 02:41 WIB
Kemenakertrans Janji Revisi Komponen Hidup Layak
Sandro Gatra | Egidius Patnistik | Sabtu, 4 Februari 2012 | 15:32 WIB
|
Share:

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Unjuk rasa buruh dengan menutup tol Jakarta-Cikampek di sekitar pintu tol Cikarang Barat, Bekasi, Jumat (27/1/2012).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji akan memperbaiki komponen hidup layak (KHL) yang dijadikan dasar penetapan upah minimum. KHL itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 .

"Revisi sudah dimulai beberapa bulan lalu. Cuma kita masih menunggu rekomendasi tripatrit nasional. Paling cepat akan kita selesaikan satu-dua bulan kedepan," kata Dita Indah Sari, staf khusus Menakertras saat diskusi di Jakarta, Sabtu ( 5/2/2012 ).

Dita menjelaskan, saat ini ada 46 KHL meliputi sandang, pangan, papan pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan tabungan. Pihaknya mengakui bahwa besaran KHL rendah dan jumlah 46 KHL terlalu sedikit yang mengakibatkan upah minimun rendah.

Dia memberi contoh biaya tabungan hanya dua persen dari total gaji. "Misalnya gaji Rp 1,5 juta, komponen tabungan hanya Rp 30 ribu. Kasihan. Misalnya lagi, biaya mukena satu pasang untuk satu tahun, sedangkan kita shalat lima kali sehari. Itu mukena bisa buluk juga," jelas Dita.

Namun Dita menambahkan, jika diterapkan sebanyak 163 komponen seperti hasil survei, akan sangat memberatkan pengusaha lantaran nilai hidup layak akan mencapai Rp 2,7 juta per bulan. Karena itu, kata Dita, akan ditambah beberapa komponen baru seperti biaya sosial. Selain itu, akan ditambah besaran dalam komponen yang sudah ada. "Komponen tabungan bisa dibesarkan," ucapnya.

Dita menambahkan, pihaknya berharap semua pihak konsisten melaksanakan kesepakatan ketika regulasi sudah diperbaiki. Jangan ada lagi desakan revisi upah minimun yang sudah ditetapkan kepala daerah berdasarkan hasil pembicaraan Dewan Pengupahan.

Sebelumnya, M Iqbal, Presiden Konsentrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)/FSPM mendesak agar peraturan itu direvisi sebelum bulan Juni 2012 . Jika tidak, pihaknya akan membentuk Komite Upah Layak yang akan menggerakkan aksi di seluruh Indonesia seperti yang dilakukan di Tanggerang dan Bekasi.