Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 02:41 WIB
Menguat, Desakan Direvisinya Komponen Hidup Layak
Sandro Gatra | Pepih Nugraha | Sabtu, 4 Februari 2012 | 14:34 WIB
|
Share:
KOMPAS/MUKHAMAD KURNIAWANRatusan buruh di Kabupaten Karawang, Rabu (2/11/2011) berunju rasa. Mereka menuntut upah buruh sesuai kebutuhan hidup layak Rp 1.387 juta per bulan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 yang mengatur komponen hidup layak (KHL) didesak direvisi. Pasalnya, KHL yang menjadi acuan penetapan upah minimum dinilai tidak mencerminkan hidup layak buruh.

"Sudah saatnya rezim upah murah dihentikan," kata M Iqbal Presiden Konsentrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)/FSPM saat diskusi di Jakarta, Sabtu ( 4/2/2012 ).

Iqbal menjelaskan, ada beberapa kebutuhan untuk hidup layak yang tak masuk ke dalam KHL. Dia memberi contoh biaya untuk komunikasi dan sumbangan sosial seperti menghadiri pernikahan. Padahal, kata dia, tuntutan besaran setiap komponen itu tak banyak, hanya Rp 10 ribu-Rp 20 ribu.

Iqbal menjelaskan, jika peraturan itu tidak direvisi sampai bulan Juni 2012 , pihaknya akan membentuk Komite Upah Layak yang merupakan gabungan dari berbagai kelompok. Nantinya, kata dia, komite itu akan menggerakkan aksi di seluruh Indonesia seperti yang dilakukan di Tanggerang dan Bekasi.

"Janji dari Menko Perekonomian (Hatta Rajasa) secara informal bulan Juni akan direvisi. Itu dibenarkan oleh pak Muhaimin (Menakertrans)," kata Iqbal.

Antoy Hilman, Ketua Advokasi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai, kenaikan upah minimun yang signifikan akan mematikan usaha kecil. Dia memberi contoh kenaikan upah minimun kabupaten di Tanggerang yang mencapai 18-36 persen.

"Bagi usaha besar ngga masalah, upah minimum ngga berlaku. Tapi bagi usaha kecil, apalagi kecil mungil, kenaikan itu bisa jadi lonceng kematian untuk mereka dan bagi buruh mereka," kata Hilman.

Iqbal mengatakan, kenaikan yang signifikan di UMK Tanggerang dan Bekasi lantaran buruh mulai sadar bahwa rezim upah murah harus dihentikan. Dia memberi contoh upah buruh yang telah bekerja selama 15 tahun di perusahaan otomotif nomor dua di dunia hanya Rp 1,8 juta perbulan.

"Misalnya saya 15 tahun kerja dapat Rp 1,8 juta. Rata-rata inflasi katakan lah 10-12 persen. 10 tahun lagi upah saya cuma Rp 3 juta. Itu untuk kondisi 15 tahun lagi. Upah minimun dijadikan alat instrumen kebijakan negara untuk menekan," kata dia.

"Saya bilang ke pak Hatta Rajasa waktu pertemuan di Kemenko Perekonomian kemarin. Kalau kami tak ancam tutup jalan tol, bandara, apa bapak akan panggil kami? Tidak. Seharusnya perusahaan bisa menaikkan upah sebelum penetapan upah minimum. Tapi mereka menunggu penetapan baru menaikkan," tambah Iqbal.