JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, terpaksa mengurungkan niatnya untuk menjalankan ibadah umrah seiring langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet 2011 sejak Jumat (3/2/2012). Padahal, Angelina mengaku telah lama berencana melakukan umrah.
"Sepertinya rencana ini belum bisa dijalankan," ujar Angelina melalui siaran pers yang diedarkan oleh anggota Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Kahfi Siregar, Jumat. Kendati demikian, Angelina, yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, mengatakan menghormati keputusan KPK.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya menghormati keputusan KPK. Saya sangat berharap semua pihak tetap menjunjung dan menghormati asas praduga tidak bersalah," kata Angelina.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta Kementerian Hukum dan HAM mencegah Angelina bepergian ke luar negeri. Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM kemudian menerbitkan surat cegah terhadap Angelina yang berlaku sejak satu tahun. Pencegahan berlaku sejak Jumat ini.
Selain Angelina, Kementerian Hukum dan HAM juga menerbitkan surat cegah terhadap anggota DPR I Wayan Koster yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.