JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan, sudah sewajarnya Angelina Sondakh menjadi tersangka baru kasus wisma atlet SEA Games. Demikian kata pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
"Sudah seharusnya," kata Hotman menirukan ucapan Nazaruddin di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Menurut Hotman, kliennya telah mendengar kabar penetapan Angelina sebagai tersangka ini. Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan bahwa Angelina layak menjadi tersangka. Angelina, kata Nazaruddin, telah mengaku menerima uang wisma atlet di hadapan tim pencari fakta Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
"Dari awal waktu kasus ini meledak itu Angelina Sondakh langsung mengakui semua tentang uang yang dia terima dari proyek wisma atlet," kata Nazaruddin.
Menurutnya, bukti-bukti keterlibatan Angelina sudah jelas terlihat. Nazaruddin mengatakan juga, Angelina telah mengungkap di hadapan tim pencari fakta ke mana saja uang proyek wisma atlet itu mengalir. "Siapa saja yang terima sebenarnya di situ sudah clear internal Demokrat," ucap Nazaruddin.
Adapun Angelina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan Nazaruddin, lebih dari dua saksi mengatakan adanya aliran dana Permai Grup senilai Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina Sondakh dan anggota Banggar lainnya, Wayan Koster. Uang itu dikeluarkan Permai Grup untuk menggiring proyek wisma atlet SEA Games 2011. Sementara Koster belum jadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.