Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhuk dan HAM Setuju Cegah Angelina dan Koster

Kompas.com - 03/02/2012, 13:59 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (3/2/2012) siang ini, menyetujui permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah anggota DPR Angelina Sondakh dan I Wayan Koster ke luar Indonesia.

"KPK, melalui ketuanya, Abraham Samad, secara resmi telah mengajukan permintaan cekal kepada AS dan WK. Atas permintaan tersebut, saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya agar pencegahan itu efektif mulai hari ini juga," tandas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat menghubungi Kompas, Jumat siang ini.

Catatan Kompas, Angelina Sondakh (Fraksi Partai Demokrat) dan Wayan Koster (Fraksi PDI-Perjuangan) sudah berkali-kali diperiksa KPK terkait kasus wisma atlet.

Kedua nama itu disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Selain Angelina dan Wayan Koster, ada juga Menpora Andi Mallarangeng, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Nirwan Amir, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara

    Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara

    Nasional
    Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

    Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL

    Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL

    Nasional
    Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru

    Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru

    Nasional
    PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK

    PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK

    Nasional
    Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

    Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

    Nasional
    Pemerintah Rancang Peta Jalan Cegah Kekerasan Anak di Ranah Daring

    Pemerintah Rancang Peta Jalan Cegah Kekerasan Anak di Ranah Daring

    Nasional
    Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah 'Kondangan' Pakai Anggaran Kementan

    Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah "Kondangan" Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Wajah Suram Demokrasi Indonesia

    Wajah Suram Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Saat Jokowi Mengevlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Mengevlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran...

    Nasional
    'Dissenting Opinion' Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang

    "Dissenting Opinion" Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang

    Nasional
    Pesan PDI-P ke Gibran: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

    Pesan PDI-P ke Gibran: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

    Nasional
    5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

    5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

    Nasional
    Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

    Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

    Nasional
     Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk 'Maintenance' Apartemen SYL

    Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk "Maintenance" Apartemen SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com