JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (3/2/2012) siang ini, menyetujui permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah anggota DPR Angelina Sondakh dan I Wayan Koster ke luar Indonesia.
"KPK, melalui ketuanya, Abraham Samad, secara resmi telah mengajukan permintaan cekal kepada AS dan WK. Atas permintaan tersebut, saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya agar pencegahan itu efektif mulai hari ini juga," tandas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat menghubungi Kompas, Jumat siang ini.
Catatan Kompas, Angelina Sondakh (Fraksi Partai Demokrat) dan Wayan Koster (Fraksi PDI-Perjuangan) sudah berkali-kali diperiksa KPK terkait kasus wisma atlet.
Kedua nama itu disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Selain Angelina dan Wayan Koster, ada juga Menpora Andi Mallarangeng, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Nirwan Amir, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.