Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP4 Tambah 2 Deputi

Kompas.com - 02/02/2012, 16:58 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2009 tentang UKP4. Perpres 10/2012 ini memperkuat tugas dan fungsi UKP4.

Sebelumnya, Presiden memutuskan untuk melebur Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) ke dalam UKP4. Kuntoro mengatakan, Perpres 10/2012 ini memungkinkan UKP4 menambah dua deputi yang akan menggantikan tugas Satgas PMH.

"Perpres ini tidak menyebut nama orang. Akan ada Keppres satu lagi yang khusus untuk nama orang," kata Kuntoro kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Kuntoro membantah rumor bahwa mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah akan mengisi salah satu deputi di UKP4. "Oh, tidak. Ada beberapa nama yang kita pertimbangkan itu. Pak Chandra ada tugas lainlah," kata Kuntoro.

Perubahan yang tertuang dalam Perpres No. 10/2012 itu meliputi penambahan prioritas pelaksanaan tugas yang harus dilaksanakan UKP4, yakni peningkatan efektivitas penegakan hukum dan perwujudkan pertumbuhan ekonomi serta berkeadilan. Selain itu, UKP4 menyelenggarakan fungsi membantu Presiden dalam menetapkan unsur dan tata cara pengendalian pelaksanaan program, pembenahan sistem, pemantauan kemajuan, analisis kebijakan, dan mengusulkan langkah untuk memperlancar program.

Perpres ini juga memberikan peluang kepada UKP4 untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dalam Pasal 4 ayat e disebutkan bahwa UKP4 menyelenggarakan fungsi menerima saran dan keluhan masyarakat serta melakukan pemantauan, analisis, dan tindak lanjut terkait pelaksanaan program dan tugas pemerintah dan membantu untuk mengatasinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UKP4 mendapatkan informasi dan dukungan teknis dari kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.

Perpres 10/2012 ini juga menegaskan fungsi UKP4 untuk membantu Presiden dalam pengendalian 15 (lima belas) program prioritas unggulan, yaitu:

  1. pencegahan dan pemberantasan mafia hukum
  2. revitalisasi industri pertahanan
  3. penanggulangan terorisme
  4. peningkatan daya listrik dan jangkauannya
  5. peningkatan produksi dan ketahanan pangan
  6. revitalisasi industri pupuk dan industri gula
  7. penyempurnaan peraturan dan informasi pertanahan, sumber daya alam dan tata ruang
  8. pembangunan infrastruktur
  9. penyediaan dana penjamin untuk kredit usaha kecil, menengah dan usaha mikro (KUKM)
  10. peningkatan efektivitas skema pembiayaan dan peningkatkan investasi
  11. penguatan kontribusi Indonesia dalam isu perubahan iklim, global, lingkungan, dan usaha persiapannya
  12. reformasi kesehatan masyarakat
  13. penyelarasan program antara bidang pendidikan dan dunia kerja
  14. kesiapan upaya penanggulangan bencana
  15. peningkatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com