JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak intrik-intrik politik dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat.
"KPK wajib secara hukum menolak political tricky apa pun bentuknya," kata Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK, Kamis (2/2/2012), saat ditanya mengenai sikap KPK terkait desakan sejumlah pihak agar KPK segera menuntaskan kasus Nazaruddin.
Desakan ini diantaranya disampaikan anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, EE Mangindaan yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi wisma atlet yang melibatkan Nazaruddin. (Kompas, 28/1/2012) Marwah kelembagaan, lanjut Busyro, harus selalu dijaga.
"(KPK) harus konsisten menjaga marwah kelembagaannya, yaitu profesional dan independen," ujar Busyro.
Sejumlah nama tenar politikus terseret dalam pusaran korupsi ini seperti Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, dan I Wayan Koster. Meski nama-nama itu kerap disebut-sebut saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya menyatakan, KPK tengah menyelidiki kasus baru hasil pengembangan kasus wisma atlet SEA Games yang tengah dalam proses persidangan dengan terdakwa Nazaruddin. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.