Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 02:37 WIB
Penyiaran
Digitalisasi Penyiaran Tak Cukup Permen
Ichwan Susanto | Marcus Suprihadi | Kamis, 2 Februari 2012 | 11:41 WIB
|
Share:
KOMPAS/ICHWAN SUSANTODiskusi soal Aturan TV Digital: "Keanekaragaman atau Monopoli" di Jakarta, Kamis (2/2/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com- Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink) berpendapat, penerapan digitalisasi penyiaran seharusnya dalam bentuk Undang-undang. Bukan hanya dalam bentuk Peraturan Menteri seperti yang ada saat ini.

UU diperlukan untuk menjamin peluang menciptakan keragaman isi dan kepemilikan dengan memaksimalkan pemanfaatan frekuensi penyiaran.

MediaLink berpendapat, Permenkominfo No.22/2011 berpotensi memunculkan monopoli dalam industri penyiaran. Ini seperti terlihat dalam pasal 5 ayat 4 yang menyatakan Lembaga Penyiaran Pelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M) dibolehkan menguasai multipleks lebih dari satu zona siaran.

Sekadar info, Permen ini menetapkan wilayah Indonesia menjadi 15 zona layanan. "Peraturan itu jelas melanggar UU32/2002 tentang Penyiara, yang menegaskan pembatasan kepemilikan Lembaga penyiaran," ucap Ahmad Faisol.

Direktur Eksekutif MediaLink, Kamis (2/2/12) di Jakarta dalam diskusi Media "Aturan TV Digital: Keanekaragaman atau Monopoli".

Diskusi menghadirkan Judhariksawan (Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat), dan Henry Subiakto (Staf Ahli Kementerian KOminfo bidang Komunikasi dan Media Massa). Seorang pembicara lain yang dijadwalkan hadir, Effendi Choirie (Anggota Komisi I DPR), masih belum datang.

Dilanjutkan Ahmad Faisol, kekhawatiran yang muncul adalah penguasaan zona oleh beberapa LP3M yang dimiliki penguasaha besar. Karena itu, MediaLink mendesak Komisi I DPR untuk memasukkan pengaturan digitalisasi penyiaran dalam materi revisi UU Penyiaran.