JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos mengetahui serah terima commitment fee Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati ke dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bahkan, Acos sempat berkoordinasi dengan teman wartawannya dua hari setelah KPK mencokok Dharnawati dan dua pejabat Kemennakertrans, yakni Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan 25 Agustus 2011 lalu.
Hal ini terungkap dari rekaman pembicaraan Acos dan rekan wartawannya itu yang disadap penyidik KPK. Rekaman itu diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/2/2012) malam, saat Acos menjadi saksi untuk Nyoman, terdakwa kasus dugaan suap terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.
"Betul itu teman, dia (Nyoman) yang diambil (ditangkap). Kita nunggu tiga jam waktu ke kantornya waktu ke Depnaker," kata Acos dalam rekaman itu.
"Padahal kalau dia (Nyoman) terima ke Bapak kemarin, tidak terjadi kaya gini kan?" ucap Acos lagi.
Saat ditanya maksud percakapannya ini, Acos terbata-bata menjawab. Menurut dia, percakapan itu sekadar obrolan biasa yang membicarakan peristiwa penangkapan tersebut. Acos mengatakan, rekan wartawannya itu pernah dibuat menunggu tiga jam oleh Nyoman di kantor Kemennakertrans. Menurut Acos, wartawan dalam pembicaraan itu adalah seorang pewarta di sebuah surat kabar cetak nasional.
"Pembicaraan saya dengan teman saya Pak, wartawan, salah seorang wartawan di Jakarta. Kalau saya manggilnya di kampung itu Manyo," katanya menjawab pertanyaan hakim Sudjatmiko.
Dalam rekaman yang diputar tersebut juga terungkap, ada upaya agar pemberitaan kasus dugaan suap PPID Kemennakertrans ini tidak menyeret Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Si wartawan juga tampak mengupayakan agar kasus ini tidak muncul di halaman satu surat kabarnya.
"Karena Depnaker itu lagi masang iklan ke kita. Muhaimin itu rajin masang iklan di kita bos, dia (Muhaimin) kan orangnya SBY," tutur wartawan itu seperti yang terdengar dalam rekaman.
Menurut wartawan itu, urusan mengamankan Muhaimin ini diambil alih wartawan lain, rekan kerjanya yang berninisial IS. "Imam Syukri lagi merapat ini bos, karena Imam orangnya Muhaimin, kita kan berbagi," ucap wartawan itu sebagaimana yang terdengar dalam rekaman.
Wartawan bernama Manyo itu pun meminta Acos berkoordinasi terus dengan IS. "Karena dia (IS) yang mantau itu, dia lagi merapat. Karena kalau menyangkut Menpora, ini kan aku yang ditugasin merapat. Kalau ini, lain. Dia itu langsung merapat, ngamanin kasus ini," kata wartawan tersebut.
Dalam kasus dugaan suap PPID ini, dua pejabat Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Diduga, uang yang dibungkus dalam kardus durian itu adalah commitment fee terkait penetapan empat kabupaten di Papua sebagai daerah penerima dana PPID. Dalam dakwaan Nyoman disebutkan, uang suap itu untuk diberikan ke Muhaimin sebagai pinjaman tunjangan hari raya (THR).
Acos termasuk tokoh sentral kasus ini. Sejumlah saksi menyebut Acos bersama Ali Mudhori, Fauzi, dan Sindu Malik mengatur pemberian commitment fee tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.