JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/2/2012), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Nunun diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu.
KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka atas dugaan memberikan sejumlah cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda juga menjadi tersangka kasus ini atas dugaan membantu Nunun menyalurkan cek perjalanan ke anggota Dewan.
Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (30/1/2012), mengatakan, berkas pemeriksaan perkara Nunun hampir rampung. Pekan depan, berkas Nunun naik ke tahap penuntutan.
Dua hari lalu, KPK kembali memeriksa Miranda untuk melengkapi berkas Nunun. Dalam kasus ini, lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 divonis bersalah menerima cek perjalanan. Beberapa di antara mereka bahkan selesai menjalani masa tahanan. Namun, penyandang dana di balik pembelian 480 lembar cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar ini belum terungkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.