Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 02:34 WIB
KORUPSI KEMNAKERTRANS
Dharnawati Dihukum 2 Tahun 6 Bulan
| Latief | Selasa, 31 Januari 2012 | 05:36 WIB
|
Share:
TRIBUNNEWS/HERUDINKuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (30/1/2012), memvonis terdakwa kasus dugaan suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dharnawati, dengan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis bagi Dharnawati tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Baca selengkapnya di Kompas.

Sumber :
Kompas Cetak