Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 02:31 WIB
Tenten: KPK Harus Punya Mekanisme Pimpinan Mundur
Suhartono | Nasru Alam Aziz | Senin, 30 Januari 2012 | 21:36 WIB
|
Share:
KOMPAS/AGUS SUSANTOSekretaris Jenderal Transparancy International Indonesia, Teten Masduki.

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki mekanisme mengundurkan diri pimpinannya jika mengalami benturan kepentingan saat menangani suatu kasus di KPK.

"Mekanisme pengaturan konflik kepentingan semacam ini harus ada di KPK, agar hubungan-hubungann pribadi, kekerabatan, dan bisnis yang dimiliki oleh para pimpinan KPK tidak lantas menjadi beban KPK. Sebab, jika itu terjadi, yang akan terganggu adalah kinerja KPK di masa datang," tutur Teten kepada Kompas, Senin (30/1/2012).

Menurut Teten, dari lima pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqodas, Adnan Pandupraja, dan Zaelani, tiga di antaranya adalah mantan pengacara. Mereka adalah Abraham, Bambang, dan Busyro. "Jadi, kalau di antara mereka pernah menangani kasus yang kini ditangani KPK, mereka harus mundur dari penanganan kasus. Bukan mundur dari KPK," ujar Teten.

Adapun, jika ada kasus yang melibatkan kerabat atau bisnisnya, pimpinan KPK lainnya juga harus mengundurkan diri dan tidak menangani kasus tersebut. "Kalau mekanisme ini dijalankan dengan baik, pimpinan KPK akan berjalan baik dan solid. Tidak ada saling curiga," kata Teten.