Minggu, 20 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 20 Mei 2012 | 02:28 WIB
Menhub: Pilot Harus Lewat X-Ray
| I Made Asdhiana | Senin, 30 Januari 2012 | 18:34 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI Kokpit pesawat NC 295 saat melakukan demo flight diatas kawasan Jakarta dan sekitarnya dari Skadron 2, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (7/10/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan, EE Mangindaan menegaskan, siapa saja yang akan masuk ke dalam bandara, harus melewati pemeriksaan petugas dan gerbang x-ray. Hal ini untuk mengantisipasi adanya oknum yang menyelundupkan barang berbahaya, terutama narkoba.

Semua termasuk pilot, teknisi, pramugari dan yang lain harus lewat x-ray. Jangan ada yang lewat jalan khusus.
-- EE Mangindaan

"Semua termasuk pilot, teknisi, pramugari dan yang lain harus lewat x-ray. Jangan ada yang lewat jalan khusus. Saya saja yang menteri juga lewat kok!" ujar Mangindaan di sela penandatanganan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, Senin (30/1/2012).

Menhub juga menegaskan semua pelaku transportasi termasuk petugas dari regulator dan operator harus melaksanakan tes antinarkoba tiap 6 bulan sekali. Tes ini akan bersamaan dengan recurrent test bagi petugas bersertifikat di kalangan bisnis transportasi terutama transportasi udara.

Menhub dan Kepala BNN, Gorys Mere hari ini menandatangani kerja sama penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dunia transportasi. Kerja sama ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika didalam penyelenggaraan transportasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan transportasi.

"Kerja sama ini untuk ikut membebaskan Indonesia dari narkotika pada tahun 2015, sesuai instruksi presiden," ujar Gorys Mere.

Selanjutnya akan dibentuk satuan tugas khusus yang beranggotakan personel dari Kemenhub dan BNN untuk mengawasi pelaksanaan kerja sama ini tanpa mengurangi aturan-aturan yang saat ini sudah ada. (Angkasa/Gatot R)

Sumber :
Majalah Angkasa