SIDOARJO, KOMPAS.com - Puluhan kepala desa anggota Asosiasi Kepala Desa (AKD) Provinsi Jawa Timur berkumpul untuk mengkritisi draft Rancangan Undang-undang Desa, Senin (30/1) di Sidoarjo. Mereka menilai substansi RUU Desa yang telah diajukan ke DPR RI tidak sesuai dengan aspirasi mereka.
Substansi draft RUU Desa dinilai tidak sesuai aspirasi karena mengurangi hak, fungsi dan wewenang kepala desa. Itu antara lain terlihat dari tidak diakomodasinya usulan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Selain itu, blockgrant 10 persen dari APBN bagi desa juga tidak muncul dalam draft tersebut.
Ketua AKD Jatim Samari menuturkan, para kepala desa mendesak agar RUU Desa segera disahkan. Namun pengesahan RUU Desa itu menjadi percuma jika substansinya tidak sesuai aspirasi AKD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.