Kamis, 23 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Februari 2012 | 19:12 WIB
Minim Fasilitas Pejalan Kaki, Pemerintah Tidak Paham UU
Ester Meryana | Erlangga Djumena | Minggu, 29 Januari 2012 | 08:37 WIB
|
Share:
KOMPAS/NELI TRIANABisakah pedestrian atau jalur pejalan kaki di Jakarta seperti di Jalan Ampang, Kuala Lumpur ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, pemerintah wajib melindungi pejalan kaki. Secara hukum, ini telah ditegaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

"(Dalam) pasal 25 (disebutkan) setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat," sebut Djoko dalam pesan singkat kepada Kompas.com, akhir pekan ini.

Ia menilai, minimnya fasilitas pejalan kaki yang aman dan nyaman di suatu kota merupakan cerminan pemerintah kota tersebut belum memahami UU LLAJ dan melindungi pejalan kaki. Menurut dia, ketersediaan fasilitas pejalan kaki yang berkualitas akan meningkatkan kerekatan hubungan sosial dan kualitas hidup warga di suatu kota. "Sehingga ini akan menjadikan suatu kota yang layak huni," tuturnya.

Ditegaskannya, semakin baik kualitas pelayanan angkutan umum, akan semakin banyak pengguna fasilitas pejalan kaki. "Trotoar harus bebas rintangan, seperti PKL (pedagang kaki lima)," pungkasnya.

Buruknya pelayanan untuk pejalan kaki bisa terlihat dari pembangunan jalan layan non tol Antasari-Blok M di depan pusat perbelanjaan Pasaraya Grande. Tidak hanya menyebabkan lalu lintas di sekitar itu semwarut, tetapi juga menyulitkan pejalan kaki yang hendak menyebrang. Karena jembatan penyebrangan orang yang berada di Jalan Iskandarsyah tersebut tidak dapat digunakan lagi.