Kamis, 23 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Februari 2012 | 15:22 WIB
Miranda: Saya Lega...
Sandro Gatra | I Made Asdhiana | Jumat, 27 Januari 2012 | 20:45 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHIMantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom saat diwawancarai di kediamannya Jalan Sriwijaya, Jakarta, Jumat (27/1/2012) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com — Miranda Swaray Goeltom mengaku lega atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap cek perjalanan ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Pasalnya, dengan keputusan itu, menurut dia, akan ada kepastian benar tidaknya dirinya terlibat.

Saya lega karena dengan demikian semua menjadi jelas.
-- Miranda Goeltom

”Saya lega karena dengan demikian semua menjadi jelas. Kalau sudah dibawa ke sidang jadi jelas, tidak hanya berandai-andai, menduga-duga,” kata Miranda ketika ditemui di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2012).

Seperti diketahui, Miranda terus disebut-sebut terlibat sejak kasus itu terungkap tahun 2008. Namun, selama tiga tahun terakhir, tidak ada kejelasan mengenai keterlibatannya. Akhirnya, pimpinan baru KPK memutuskan untuk meningkatkan status Miranda menjadi tersangka.

Miranda mengaku kaget mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK melalui berita di televisi. Pasalnya, jika melihat fakta persidangan dan apa yang sudah ia jelaskan kepada penyidik KPK maupun di persidangan, Miranda meyakini bahwa dirinya tak akan terseret.

Guru Besar di Universitas Indonesia itu mengaku tak tahu-menahu perihal pemberian 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Dia mengaku mengetahui adanya suap ketika Agus Condro, anggota Fraksi PDI-P waktu itu, mengungkapkan kepada publik Agustus 2008.

”Kalau ditanya apakah saya menyuruh orang untuk memberikan travel cheque, saya tidak pernah menyuruh,” kata Miranda.

Meski demikian, Miranda mengaku tetap menghormati putusan KPK itu. Dia memastikan akan mengikuti semua proses hukum. ”Apabila KPK tetapkan tersangka, kita hormati dan silakan disidang, nanti kita lihat jalannya sidang. Tentu kita tidak bisa memutuskan sebelum sidang berjalan,” pungkasnya.