JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, mengeluhkan proses hukum yang tengah dia alami terkait kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Pasalnya, Robert harus menghadapi berbagai kasus yang dicicil.
Robert mengatakan, saat ini dia telah, sedang, dan akan menghadapi total sembilan kasus Century. Keluhan itu disampaikan Robert ketika dimintai keterangan oleh Tim Pengawas Century di Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (26/1/2012).
"Saya dikenakan sembilan perkara dicicil-cicil. Saya sudah kena (penjara) 9 tahun. Sekarang masih ada sidang, masih ada yang mau di BAP (berita acara pemeriksaan). Ini sudah tiga tahun, Pak," kata Robert.
Robert juga mempertanyakan mengapa Timwas Century hanya memanggil dirinya dan tidak memanggil jajaran direksi Bank Century lainnya. Menurut dia, seakan-akan masalah Century hanya terletak pada dirinya.
"Century indentik dengan Robert Tantular, Robert Tantular. Pokoknya semua Robert Tantular," kata Robert didampingi tim pengacaranya yang dipimpin Denny Kailimang.
Denny mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang tidak menyatukan perkara kliennya. "Kok ini dicicil-cicil. Penyidikan kasus ini tidak ada, tapi dicari-cari. Kalau dicari-cari pasti ada. Ini apa sih maunya penegak hukum," kata Denny sebelum rapat.
Anggota Timwas, Chaeruman Harahap menilai apa yang dialami Robert telah melanggar azaz hukum. Seharusnya, kata dia, seluruh perkara digabungkan dalam satu persidangan. "Harus membuka seluruh kasus itu supaya utuh," kata mantan jaksa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.