Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:51 WIB
BI Tidak Bantu Miranda Goeltom
Dewi Indriastuti | Nasru Alam Aziz | Kamis, 26 Januari 2012 | 12:07 WIB
|
Share:
KOMPAS/LUCKY PRANSISKAMantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/5/2011). Ia bersama Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tjahjo Kumolo, dan Mantan anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri hadir memberi kesaksian kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang melibatkan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Poltak Sitorus, Rusman Lumban Toruan, Willem Max Tutuarima.

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi Ahmad Johansyah menyatakan, BI tidak memberi bantuan hukum bagi Miranda S Goeltom, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior BI itu sebagai tersangka korupsi. Ia disangka korupsi dengan memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

"Saat peristiwa itu, yang bersangkutan belum bertugas di BI," ujar Difi, menjelaskan sikap BI tersebut, Kamis (26/1/2012) di Jakarta.

Miranda, menurut KPK, disangka membantu Nunun Nurbaeti memberi suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR tekait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu. Perbuatan tersebut diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertorial
»