Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Butuh Wakil Menteri

Kompas.com - 25/01/2012, 18:14 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap membutuhkan wakil menteri. Keberadaan wakil menteri juga dinilai tetap konstitusional dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Wakil menteri tugasnya membantu menteri untuk merumuskan satu kebijakan," kata Julian kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Pada kesempatan itu, Julian menepis bahwa jabatan wakil menteri telah menghamburkan uang negara. Menurutnya, fasilitas yang diterima wakil menteri setara dengan pejabat eselon 1a. Para wakil menteri tidak mendapat fasilitas seperti menteri.

Julian mengatakan, Presiden Yudhoyono menghormati proses uji materi yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, posisi wamen mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara. "Posisi ini tidak jelas apakah jabatan politik atau birokrasi," kata Mahfud saat membuka sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta beberapa waktu lalu.

Mahfud mempertanyakan mengapa wamen dilantik oleh Presiden, bukan menteri yang bersangkutan. Hakim MK berpendapat, keberadaan wamen lebih karena kekuasaan dan bertentangan dengan aturan negara. Sementara itu, hakim konstitusi Akil Mochtar juga menilai Pasal 10 UU No 39/2008 yang digunakan untuk mengangkat wakil menteri sangat prematur dan tidak disosialisasikan kepada publik.

Masalah pengangkatan wakil menteri juga tidak diatur khusus di batang tubuh UU No 39/2008, hanya pada bagian penjelasan. Pasal tersebut juga tumpang tindih dengan aturan di atasnya. Karenanya, pasal pengangkatan wakil menteri sulit dilaksanakan. Keberadaan wakil menteri juga menimbulkan dualisme kepemimpinan. Saat ini, pemerintahan SBY-Boediono memiliki 20 wakil menteri. Ke-20 wakil menteri ini dilantik oleh Presiden Yudhoyono, bukan oleh menteri yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com