KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOMiranda Goeltom menjadi saksi pada persidangan mantan anggota DPR periode 1999-2004 Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Willem Tutuarima, dan Poltak Sitorus, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/5/2011). Kesaksiannya terkait kasus dugaan suap cek perjalanan yang diterima anggota DPR dalam pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004 setelah gelar perkara, Rabu pekan ini. Ina Rahman, kuasa hukum Nunun Nurbaeti, menilai Deputi Gubernur Senior terpilih adalah pihak yang seharusnya menjadi tersangka baru.
"Kasus ini untuk pemenangan seseorang. Seharusnya, ya, seseorang itu dong yang lebih jelas," kata Ina saat ditanya soal tersangka baru kasus ini di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2012). Ina usai mendampingi Nunun menjalani pemeriksaan di Gedung KPK selama kurang lebih tiga jam.
Deputi Gubernur Senior terpilih yang dimaksud adalah Miranda Goeltom. Diduga, Nunun memberikan 480 lembar cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda dalam pemilihan tersebut.
Kedua wanita ini memiliki hubungan dekat. Arie Malangjudo, anak buah Nunun, mengatakan, istri mantan Wakil Kepal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Darajatun itu pernah mendatangi kantor Miranda di Bank Indonesia dengan membawa cucunya saat jam kerja.
Nunun mengaku tidak tahu saat ditanya soal keterlibatan Miranda. Pihak Nunun juga mengatakan tidak tahu asal cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang berujung pemidanaan lebih dari 30 anggota Dewan itu.
Sementara Miranda mengaku tidak pernah menjanjikan sesuatu, memberikan sesuatu, atau menyuruh orang memberikan sesuatu untuk meloloskan dirinya. Miranda juga mengaku tidak tahu dari mana cek perjalanan itu berasal. Diyakini, ada pihak yang memodali pembelian cek perjalanan.

