Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Sambut Gembira Putusan MK

Kompas.com - 21/01/2012, 16:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPPRP) bersukacita atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan buruh kontrak atau outsourching bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selama ini, pekerja outsourching menjadi hilang kepastian kerjanya, karena sewaktu-waktu buruh bisa saja di-PHK atau diberhentikan sekaligus tanpa disertai hak-hak buruh lainnya.

"Keputusan MK disambut dengan suka cita oleh seluruh buruh di Indonesia, yang selama ini dijajah dengan sistem kerja kontrak," tulis Ketua KPPRP Anwar Ma'ruf dalam rilisnya, Sabtu (21/1/2012).

Menurut Anwar Ma'ruf, buruh selama ini hanya dianggap sebagai sebuah komoditas oleh para pemilik modal.

"Dianggap sebagai satu elemen kecil dari mesin produksi yang akan mendatangkan keuntungan. Dalam cara pandang seperti ini, maka tidak aneh jika para pemilik modal ingin merasakan keuntungan yang sangat besar, maka buruhlah yang akan menjadi obyek pertama yang ditindas," lanjut Anwar.

Bagi KPPRP, sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dijalankan oleh rezim neoliberal selama ini telah membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang, karena sewaktu-waktu buruh bisa saja di PHK atau diberhentikan. Dengan tidak adanya jaminan kepastian kerja, maka rakyat pekerja di Indonesia juga akan pasrah ketika rezim neoliberal menerapkan politik upah murah.

"Inilah akhirnya yang dinamakan rakyat pekerja di Indonesia sebagai penjajahan gaya baru bagi rakyat pekerja," lanjut Anwar Ma'ruf.

Praktik sistem kerja kontrak atau outsourcing selama bertahun-tahun terhadap rakyat pekerja di Indonesia berakibat kepada menurunnya kualitas hidup rakyat pekerja di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar rakyat di Indonesia adalah pekerja atau buruh.

"Dengan penerapan sistem kerja kontrak, rakyat hanya dijadikan sapi perahan bagi pemilik modal, dan direstui oleh penguasa yang duduk di rezim neoliberal," lanjut Anwar.

Bagi KPPRP, keputusan MK terhadap aturan pekerja kontrak hanyalah salah satu buah perjuangan rakyat pekerja di Indonesia selama ini. Namun, perjuangan tersebut tentu saja tidak berakhir dengan adanya keputusan MK.

"Selama kesejahteraan bagi rakyat pekerja belum tercapai, selama itu pula perjuangan rakyat pekerja akan dijalankan," lanjut Anwar. (Yulis Sulistyawan/Gusti Sawabi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com