JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau (KAKAR) menggugat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penghilangan ayat tembakau yang terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan. Guna melanjutkan pengusutan kasus tersebut, KAKAR mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012).
Ketua Koalisi KAKAR, Hakim Sorimuda menyatakan, SP3 kasus tersebut terburu-buru. Alasannya, penyidik Mabes Polri belum melakukan upaya maksimal sebagaimana Peraturan Kapori (Perkap) No 12/2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.
"Kalau memang perkara ini bukan merupakan tindak pidana, mengapa polisi sebelumnya menetapkan oknum-oknum anggota DPR itu sebagai tersangka," tanya Hakim.
KAKAR menilai laporan atas penghilangan pasal tembakau telah didukung dengan bukti-bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti tersebutlah yang mengawali penetapan tiga anggota DPR sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya adalah Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan, dan Maryani Baramuli.
Hakim menjelaskan, ayat yang dihilangkan oleh beberapa oknum anggota DPR itu adalah kutipan yang menyatakan tembakau mengandung zat adiksi. "Ada oknum-oknum di DPR yang dengan sengaja menghilangkan ayat (2) dari Pasal 113 UU Kesehatan yang sebenarnya terdiri dari tiga ayat," kata Hakim.
Ketika upaya tersebut tercium publik, ayat yang berisi uraian mengenai tembakau mengandung zat adiktif itu dikembalikan ke dalam UU Kesehatan. Ia menerangkan, upaya gugatan praperadilan yang dilakukan KAKAR merupakan salah satu upaya advokasi dan upaya dalam mencegah upaya korupsi legislasi dan praktek transaksional atau jual beli pasal dalam pembuatan produk perundangundangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.