JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebutkan bahwa sebagian keuntungan yang diperoleh PT Anugerah Nusantara dari proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 dibelikan mobil Toyota Alphard untuk Anas Urbaningrum. Proyek PLTS tersebut, kata Nazar, sepenuhnya dikendalikan Anas selaku salah satu pemegang saham di PT Anugerah Nusantara saat itu.
"Saya pernah dengar salah satu keuntungan proyek PLTS ini dibelikan mobil untuk Pak Anas," kata Nazaruddin saat bersaksi bagi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS Kemennakertrans, Timas Ginting, di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/1/2012).
Ihwal pembelian mobil itu, kata Nazar, diketahuinya saat mengikuti rapat dengan Anas. "Pak Anas bilang, proyek PLTS tolong belikan Alphard satu," tuturnya. Nazar pun siap menunjukkan bukti fotokopi BPKB yang mencatat adanya perubahan identitas kepemilikan Alphard dari milik PT Anugerah menjadi milik Anas Urbaningrum.
Meksipun pada 2008 Nazaruddin juga menjadi komisaris PT Anugerah, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet itu mengaku tidak tahu-menahu soal proyek PLTS. Demikian juga dengan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. "Proyek PLTS, yang punya kewenangan penuh Pak Anas, pengeluarannya Ibu Yulianis," ungkap Nazar.
Menurutnya, Anas yang mengendalikan uang keluar dan masuk melalui stafnya, Yulianis dan Oktarina Furi. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, sebagai tersangka. Dalam dakwaan Timas Ginting, Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di PT Anugerah Nusantara disebut menerima keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek ini.
PT Alfindo, perusahaan milik Arifin Ahmad yang menjadi rekanan proyek ini, dipinjam benderanya oleh Marisi Martondang, lalu dipergunakan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Neneng dan Nazaruddin. Kemudian dalam pelaksanaannya, PT Alfindo Nuratama menyubkontrakkan pengerjaan proyek itu ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,2 miliar.
Nazaruddin, Neneng, Marisi Martondang, dan Mindo Rosalina Manulang diduga terlibat dalam penyubkontrakan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Lalu, setelah mendapat pembayaran Rp 8 miliar, Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di PT Anugerah Nusantara itu membayarkan Rp 5,2 miliar ke PT Sundayana Indonesia. Selisih nilai proyek dengan uang yang dibayarkan ke PT Sundayana Indonesia itu dianggap sebagai kerugian negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.