Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP4 Jalankan Fungsi Satuan Tugas Antimafia

Kompas.com - 18/01/2012, 03:17 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan tidak akan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Meski demikian, pemerintah tetap menjalankan fungsi satgas dengan melekatkannya ke Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

”Satgas tidak dilanjutkan, tetapi fungsi-fungsinya dialihkan ke UKP4. Nantinya UKP4 akan ada deputi tambahan yang akan menjalankan fungsi itu, yakni Deputi Penegakan Hukum,” kata Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Selasa (17/1), di Jakarta.

Deputi baru di UKP4 itu akan bertugas membangun dan memperbaiki sistem serta merekomendasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk peningkatan efektivitas penegakan hukum. Deputi ini juga akan menampung berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan publik di seluruh Tanah Air.

Dengan tambahan deputi itu, UKP4 akan memiliki lima deputi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009, UKP4 memiliki empat deputi, yakni Deputi Perencanaan dan Hubungan Internasional, Deputi Pemantauan dan Hubungan Kelembagaan, Deputi Teknologi dan Analisis Informasi, dan Deputi Pengelolaan Inisiatif Strategis.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, Presiden memandang perlu untuk melanjutkan fungsi satgas, dan lembaga yang tepat untuk melaksanakan fungsi itu adalah UKP4. Saat ini tengah digodok penerbitan peraturan presiden baru untuk merevisi perpres pembentukan UKP4. Belum dipastikan orang yang ditunjuk untuk menduduki jabatan Deputi Penegakan Hukum tersebut.

Saat ditanya mengenai rekomendasi Tim Penilai Independen yang tidak banyak diakomodasi dalam kebijakan melekatkan fungsi satgas ke UKP4, Kuntoro menyatakan, rekomendasi itu tetap diperhatikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, satgas telah meminta penilaian atas kinerjanya dari Tim Penilai Independen yang terdiri dari Prof Mustofa (Universitas Indonesia), Prof Saldi Isra (Universitas Andalas), dan R Siti Zuhro (peneliti senior LIPI).

Tim menilai, satgas sebagai sebuah terobosan dalam pemberantasan mafia hukum belum mampu menyelesaikan persoalan fundamental berupa reformasi kelembagaan penegak hukum. Meski demikian, satgas diakui turut mendorong penyelesaian sejumlah kasus. Tim penilai juga merekomendasikan keberadaan satgas bisa dilanjutkan, tetapi dengan sejumlah catatan. (why)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com