Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:48 WIB
Pencabutan Subsidi BBM
Legalitas Angkutan Umum Harus Diperketat
Haryo Damardono | Robert Adhi Ksp | Selasa, 17 Januari 2012 | 10:11 WIB
|
Share:
KOMPA S/ PRIYO MBODOPengguna kendaraan membeli bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, antisipasi pemberian subsidi bahan bakar minyak bagi angkutan umum harus dimulai dari legalisasi. Dinas Perhubungan didorong menjadi motor dari legalisasi tersebut.

Tanpa pembenahan usaha angkutan umum ke dalam badan-badan usaha yang ketat, maka kebijakan apa pun yang digulirkan pemerintah sulit diimplementasikan.
-- Djoko Setijowarno

"Tanpa pembenahan usaha angkutan umum ke dalam badan-badan usaha yang ketat, maka kebijakan apa pun yang digulirkan pemerintah sulit diimplementasikan," kata Djoko, Selasa (17/1/2012) kepada Kompas.

Dia juga menegaskan, perlu ada pengawasan ketat kepada perusahaan angkutan umum yang sekarang beroperasi. Diakui Djoko, sudah ada angkutan umum yang beroperasi dalam bentuk badan usaha.

"Namun banyak juga yang belum badan usaha, masih dioperasikan oleh orang per orang. Bahkan ada juga yang disewakan," kata dia. Oleh karena, belum seluruh angkutan umum berbentuk perusahaan, maka untuk mendapatkan jumlah pasti angkutan umum yang beroperasi, kata Djoko, sangatlah sulit. "Lalu, bagaimana menentukan jumlah kuota BBM yang disubsidi," kata Djoko.

Dengan kondisi demikian, kata Djoko, dia pun tidak heran bila subsidi BBM akan bocor. "Lihat saja, setelah 1 April, maka pedagang gelap BBM akan menjamur. Polisi harus tangkap mereka," kata Djoko.

Advertorial
»