Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedaulatan Migas Indonesia 2012

Kompas.com - 16/01/2012, 03:14 WIB

Oleh Eddy Purwanto

Hakikat kedaulatan migas sebagai bagian dari kedaulatan energi adalah kemampuan memenuhi seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi nasional. Berarti, secara neto tak ada lagi impor minyak dan BBM.

Namun, sejak menjadi negara pengimpor neto minyak tahun 2004, Indonesia bergantung kepada negara lain dan tidak lagi memiliki kadaulatan energi.

Kedaulatan atas penguasaan volume produksi di dalam negeri menjadi sangat strategis karena terkait langsung besaran volume impor minyak (dan BBM) serta besaran subsidi BBM yang bermuara pada defisit APBN.

Bagi negara dengan tingkat ketergantungan energi relatif tinggi kepada negara lain, kedaulatan atau penguasaan volume migas menjadi sangat strategis karena langsung terkait hajat hidup rakyat.

Dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia, kedaulatan energi Indonesia jauh lebih rentan. Malaysia melalui Petronas mempunyai akses penguasaan migas di 30 negara di luar Malaysia. Untuk meningkatkan kedaulatan energi, Indonesia diharapkan mampu mengembangkan volume cadangan migas dalam negeri melalui akselerasi kegiatan kebumian, baik kelengkapan data geologi dan geofisika—terutama di Indonesia timur dan wilayah perbatasan—maupun sarana penunjang non-kebumian untuk memperbaiki iklim investasi. Untuk penguasaan migas di luar negeri, pemerintah perlu segera memfasilitasi Pertamina agar memperoleh konsesi lapangan migas di luar negeri.

Bagaimana dengan sektor gas? Beruntung Indonesia belum menjadi negara net-pengimpor gas. Walau kekurangan gas untuk memenuhi kebutuhan domestik, Indonesia masih dianggap mempunyai kedaulatan energi dari sektor gas. Saat ini Indonesia belum punya beban impor gas dan belum punya beban langsung subsidi gas sehingga pemerintah tampaknya belum berniat mengangkat lifting gas menjadi asumsi dasar APBN.

Apabila Menteri Keuangan memutuskan menggabung lifting minyak dengan lifting gas sebagai asumsi makro APBN, tingkat keberhasilan lifting pemerintah akan lebih baik. Namun, sejauh model kontrak production sharing contract (PSC) yang terkait penguasaan volume tak direvisi, hal ini tidak banyak memengaruhi kedaulatan migas dan pengurangan defisit APBN.

Jalan pintas

Sejak dulu kedaulatan Indonesia terhadap volume lifting migas nasional hanya separuh, separuh lagi dikuasai oleh kontraktor. Padahal, model PSC memungkinkan para investor meminta pengembalian biaya pemulihan (cost recovery) dalam bentuk volume minyak dan gas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com