Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Korupsi di Dunia Pendidikan Tidak Berubah

Kompas.com - 12/01/2012, 17:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, modus korupsi di dunia pendidikan sejak tahun 1999 hingga 2011 tidak mengalami perubahan. Hal itu diungkapkan Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri, dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2012).

Ia mengatakan, dalam waktu kurang lebih 12 tahun itu, terdapat 233 kasus korupsi di dunia pendidikan yang masuk pada tahap penyidikan masih menggunakan modus serupa dalam praktiknya. Penyimpangan anggaran, mark up, dan penggelapan merupakan modus yang mendominasi praktik korupsi di dunia pendidikan.

Dari ketiga modus tersebut, penyimpangan anggaran adalah modus yang paling banyak merugikan negara, yaitu Rp 98,3 miliar dari 8 kasus yang ditemukan. Febri menjelaskan, penyimpangan anggaran kerap dilakukan oleh pemegang kewenangan pengelolaan anggaran pendidikan.

"Misalnya digunakan untuk keperluan lain. Di daerah, ada yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membayar utang," kata Febri.

Modus berikutnya adalah mark up. Menurut data dari ICW, sedikitnya ada 33 kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 88,4 miliar. Febri mengungkapkan, modus ini umumnya terjadi pada bidang pengadaan barang dan jasa. Adapun, pada modus penggelapan terdapat 59 kasus yeng merugikan negara hingga Rp 70,2 miliar. Modus ini biasanya dipraktikkan pada bidang operasional penyelenggara dan pengelola pendidikan.

Di luar itu, kata Febri, masih ada beberapa modus korupsi yang sering ditemukan. Di antaranya, kegiatan fiktif dengan laporan yang dimanipulasi sebanyak 18 kasus dan merugikan negara Rp 15 miliar.

"Berikut juga modus pemerasan atau pun pungutan liar yang nilainya mencapai Rp 500 juta," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com