UNGARAN, KOMPAS.com- Totok Dwi Hananto alias Mizan Shidiq yang diketahui sebagai Gubernur Negara Islam Indonesia wilayah Jawa Tengah mengajukan banding setelah divonis lima tahun penjara.
Pernyataan banding tersebut disampaikan Novianto Sumantri, salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Zaenuri di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, Kamis.
"Kami mempunyai pertimbangan sendiri jika perbuatan klien kami tidak termasuk makar seperti yang didakwakan," katanya, Kamis (12/1/2012).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambarawa Tri Priyambodo menilai, vonis majelis hakim tersebut kurang berat. "Tuntutan kami terhadap terdakwa adalah 15 tahun, tapi majelis hakim hanya menjatuhkan vonis selama lima tahun," ujarnya yang ditemui usai sidang.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sudah membuktikan jika terdakwa terlibat jaringan NII. Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Totok Dwi Hananto karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan makar.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan yang bersangkutan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, mengganggu stabilitas keamanan bangsa, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Lima terdakwa dalam kasus jaringan NII yakni Salamin, Mujono Agus Salim, Mardiyanto, Supandi, dan Nur Basuki juga menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah pada Kamis, di PN Kabupaten Semarang.
Terdakwa Mardiyanto yang diketahui sebagai Wakil Gubernur NII Jateng dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Salman Alfariz dan dua hakim anggota Aris Gunawan serta Dame Pandiangan, di ruang sidang II.
Terdakwa Supandi dan Nur Supandi, masing-masing divonis tiga tahun oleh majelis hakim yang terdiri atas Kadarwoko selaku hakim ketua dan Aris Gunawan serta Wahyu Iswari sebagai hakim anggota.
Hingga berita ini diturunkan pukul 16.00 WIB, dua terdakwa lainnya yakni Salimin dan Mujono Agus Salim masih menjalani sidang di ruang sidang utama.